You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemukiman bantaran rel doc
photo Doc - Beritajakarta.id

DKI Dukung Pusat Bangun Hunian Baru untuk Warga Bantaran Rel

Pemprov DKI Jakarta mendukung rencana Pemerintah Pusat membangun hunian baru bagi warga yang tinggal di bantaran rel kereta api.

"Memberikan hunian lebih sehat bagi warga,"

Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pembangunan hunian baru tersebut.

"Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan support sepenuhnya apa yang dilakukan pemerintah pusat untuk penanganan perumahan warga yang ada di sepanjang rel kereta api," kata Pramono di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).

Pemkot Jakpus Gencarkan PSN 3M Plus di Pemukiman, Perkantoran dan Sekolah

Untuk masalah pemukiman tak layak, sebut Pram, Pemprov DKI sebelumnya telah merelokasi warga yang tinggal di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk direlokasi ke rumah susun (rusun).

"Warga yang menempati lahan TPU kita pindahkan ke rumah susun yang ada. Ini untuk mengembalikan fungsi lahan TPU dan memberikan hunian lebih sehat bagi warga," ujar Pram.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto usai blusukan di bantaran rel kereta api di kawasan Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/3), memberikan instruksi berkaitan dengan pembangunan hunian baru bagi warga yang masih tinggal di pinggir rel kereta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye8029 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6833 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1800 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1571 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1492 personFakhrizal Fakhri